Terbaru

Hukum Bernadzar

Hukum Bernadzar
Hukum Bernadzar


  Assalamu'alaikum Ustadz, waktu SMP saya pernah bilang ke seorang teman: "Kalau saya rangking 1, maka saya akan traktir semua teman sekelas." Ternyata saya benar-benar rangking 1. Namun, begitu lulus SMP saya belum penuhi itu semua, baru waktu kuliah saya penuhi ucapan saya, namun dalam bentuk berinfak di sebuah masjid dengan nilai infak kurang lebih sama dengan uang jajan/makan saat itu. karena saya sedikit kesulitan untuk mengumpulkan teman-teman semasa SMP. Pertanyaannya, apakah infak saya tadi sudah menggugurkan janji saya tersebut? Mohon penjelasannya Syukron. ( Agil Rahardian - Sragen )

  Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Ikrar seperti yang anda lakukan disebut dengan nadzar. Mengenai hukum bernadzar kebanyakan ulama berpendapat hukumnya makruh. Hal ini didasarkan pada banyak hadits, diantaranya riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW melarang bernadzar seraya berkata, "Nadzar tidak mencegah apapun, hanya saja dengan nadzar harta orang yang pelit bisa dikeluarkan." (HR. Abu Dawud)

  Seorang yang bernadzar dianggap pelit, karena untuk bersedekah saja ia menunggu sukses besar terlebih dahulu. Berbeda dengan orang dermawan, ia akan bersedekah terlebih dahulu, terlepas apakah ia akan sukses atau gagal. Meski hukum nadzar makruh, namun jika sudah terlanjur bernadzar maka wajib menunaikannya, selama nadzarnya tidak termasuk dalam kategori maksiat.

  Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaknya ia menaati-Nya (hendaknya ia menunaikan nadzarnya). Dan barangsiapa bernadzar untuk mendurhakai Allah, maka janganlah ia mendurhakai-Nya (hendaknya ia membatalkan nadzarnya)" (HR. Abu Dawud)

  Nadzar yang telah anda ikrarkan InsyaAllah termasuk kategori dalam ketaatan kepada Allah, maka anda wajib menunaikannya. Tetapi permasalahannya, anda tidak memiliki kemampuan finansial untuk menunaikan ketika anda lulus dari bangku SMP. Begitu pula ketika kuliah, setelah memiliki kemampuan finansial, anda tidak memiliki kemampuan mengumpulkan teman-teman SMP.

  Oleh karena itu, anda boleh membatalkan nadzar dengan membayar kaffarat sumpah. Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar dalam kemaksiatan, maka (hendaklah ia membatalkannya) dan kaffaratnya adalah kaffarat sumpah. Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang ia tidak mampu menunaikannya, maka (hendaklah ia membatalkannya) dan kaffaratnya adalah kaffarat sumpah. Barangsiapa menadzarkan suatu nadzar yang ia mampu menunaikannya dengan susah payah, maka hendaknya ia tetap menunaikannya.". (HR. Abu Dawud)

  Sedang kaffarat sumpah telah dijelaskan Allah dalam Al-Qur'an, Surat Al-Maidah ayat 89 yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberikan kepada mereka pakaian, atau dengan memerdekakan budak. Jika hal diatas, tidak mampu anda lakukan maka hendaknya anda berpuasa selama tiga hari.

  Jadi, sedekah yang telah anda infakkan ke masjid InsyaAllah telah mendapatkan pahala dari Allah, tetapi belum bisa dianggap sebagai kaffarat nadzar, sehingga sebaiknya anda tetap memilih salah satu dari kaffarat sumpah sebagai kaffarat nadzar anda ketika anda tidak mampu menunaikannya. Wallahu a'lam,

0 Response to "Hukum Bernadzar"